JEMBER - Dalam acara Anugerah Meritokrasi 2023, yang berlangsung di Yogyakarta, Kamis 07 Desember 2023. Pemkab Jember meraih penghargaan Meritokrasi dan Komisioner Aperatur Sipil Negara (KASN), pengahargaan tersebut langsung diberikan oleh Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto kepada Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, ST.IPU. ASEAN Eng.
“tiga tahun sudah saya memimpin Jember, dan hari ini sangat luar biasa sekali, kita mendapat penghargaan yang istimewa. Ini saatnya wes wayahe Jember keren dengan diwujudkan birokrasi yang pasti andal dan luar biasa. Meritokrasi dari KASN 2023 juga diperoleh untuk Pemkab Jember, semua penghargaan yang kita dapat hari ini, merupakan hasil kerja keras yang dilakukan seluruh jajaran di instansi Pemkab Jember, dengan berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam manajemen ASN-nya, ”ujar Bupati Hendy. Pemkab Jember rmendapatkan nilai sebesar 259 dengan kategori baik.
Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno menyampaikan bahwa pengahrgaan itu juga memiliki makna lain, yang menandakan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember telah menerapkan system merit pada manajemen ASN dengan baik, dan tujuan dari acara Anugerah Meritokrasi 2023 ini merupakan suatu bentuk apresiasi atas dilaksanakannya sistem merit dalam menajemen birokrasi ASN berdasarkan kualitas dan kepatuhan kode etik ASN.
Sementara itu, sistem penilaian merit sendiri merupakan tindak lanjut dari implementasi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjelaskan bahwa Sistem Merit adalah suatu kebijakan dan manajemen ASN dengan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, dan umur. “tidak gampang untuk mendapatkan penghargaan tersebut, ada delapan aspek yang harus dipenuhi, yang sudah terurai kedalam 36 indikator.”paparnya.
Yang dimaksud delapan aspek itu diantaranya perencanaan kebutuhan ASN, pengadaan ASN, Pengembangan karier, promosi dan mutase, menajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, dan sistem informasi ASN. “terdapat tim yang menilai dalam hal ini, yang disebut tim terpadu antara lain, KASN, Kementerian PANRB, BKN, dan LAN, ”lanjutnya. (bgasJember)