Edarkan Pil Koplo, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Jombang

    Edarkan Pil Koplo, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Jombang

    Jember-Maraknya Peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Jombang Kabupaten Jember, direspon cepat oleh Unit reskrim polsek Jombang Polres Jember dengan berhasil mengamankan seorang pemuda diduga sebagai pengedar pil koplo, Pelaku Ber inisial Nama IG(26)dari hasil laporan masyarakat, Sabtu (01/03/2023)sekitar jam 21.30 wib. 

    Kapolsek Jombang AKP Adam SH Mengatakan penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada penjual pil koplo jenis Trihexyphenidil yang sering melakukan transaksi di rumah nya dusun Krajan Desa Jombang Kecamatan Jombang Kabupaten Jember. 

    Dan pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi nama pelaku. Pelaku yang diketahui berdomisili di Dusun Krajan Desa Jombang Kecamatan Jombang kemudian dilakukan pemantauan dan penangkapan di rumahnya, ” katanya.

    Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ternyata pelaku menyimpan 5 (lima) klip plastik berisi 20 (dua puluh ) butir obat putih berlogo Y, Uang tunai hasil penjualan okerbaya sebesar Rp. 198.000, - ( Seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah ).

    “Pelakupun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Jombang untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan lanjutan itu untuk mengetahui pada siapa pil tersebut diedarkan dan pelaku mendapatkan barang tersebut dari mana. Masih proses penyidikan lebih lanjut, ” pungkasnya.

    kapolres jember polres jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Jenggawah Amankan Penipuan Pinjam...

    Artikel Berikutnya

    Vitamin Yang Membuat Bupati Jember Tidak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit
    Kasdim Berangkatkan Kontingen Karate Kodim 0824/Jember, Berlaga di Piala Panglima TNI 
    Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

    Ikuti Kami